Komite sekolah bertugas menjembatani kepentingan sekolah, terlebih
lagi bagi orang tua siswa. Merekalah yang sangat berkepentingan, kerena anaknya
bisa mendapatkan ilmu yang mendalam dan keterampilan yang memadai sebagai bekal
masa depan.
A.
Peran
Komite Sekolah
Menurut
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/ U/2002
Komite Sekolah berperan sebagai: Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan Di satuan pendidikan, Pendukung (baik yang
berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga) dalam penyelenggaraan pendidikan
di satuan pendidikan, Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan, Mediator antara
pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan. Peran tersebut selanjutnya
diwujudkan dalam bentuk fungsi nyata dalam penyelenggaraan persekolahan
terutama dalam meningkatkan mutu pembelajaran.
Terdapat
4 peran dan fungsi Komite Sekolah.
Keempatnya ialah advisory
agency (pemberi pertimbangan),
supporting agency (pendukung kegiatan
layanan pendidikan), controlling agency (pengontrol kegiatan
layanan pendidikan), dan mediator,
penghubung, atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan
pemerintah. Komite sekolah berkedudukan
sebagai mitra untuk peningkatan
mutu pendidikan di sekolah. Dalam konteks
ini, komite sekolah
dapat membantu penyelenggaraan proses pembelajaran, manajemen sekolah, kelembagaan sekolah,
sarana dan prasarana
sekolah, pembiayaan pendidikan, dan
mengkoordinasikan peran serta masyarakat. Komite sekolah sebagai advisory agency
memberikan pertimbangan
bagaimana seharusnya pembelajaran di
kelas dilakukan oleh
guru. Artinya, komite sekolah juga dapat memberikan masukan
kepada guru bagaimana proses pembelajaran PAKEM dapat
dilaksanakan di sekolah. Di
samping itu, untuk keberhasilan PAKEM di kelas tentu saja
membutuhkan alat dan sumber belajar yang memadai.
B. Peran Masyarakat
Menurut Pasal 9 UU Sisdiknas No. 20/2003
menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam
penyelenggaraan pendidikan.
1. Memberikan
dukungan sumber daya yang diperlukan dalam PAKEM.
2.
Masyarakat dapat terlibat dalam
memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, ruang kelas, pagar, dan sebagainya.
3.
Masyarakat juga sebetulnya dapat
terlibat dalam bidang Teknis Edukatif, seperti dalam proses belajar mengajar,
menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, membicarakan pelaksanaan kurikulum,
memantau kemajuan belajar, dan sebagainya.
4.
Sebagai narasumber bagi sekolah
dalam memberikan informasi-informasi yang berguna bagi pengembangan PAKEM.
C.
Orang
Tua Siswa
Orang
tua atau wali siswa mempunyai peran dalam pakem. Orang tua mempunyai peranan
besar dalam membangkitkan semangat belajar anak. Pembentukan watak,
kepribadian, moral, dan keilmuan akan di bentuk dirumah. Untuk itu orang tua
harus dapat menjadi mitra belajar siswa dirumah.
1. Menjadi
mitra anak dalam belajar di rumah.
- Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan PAKEM, mulai dari buku, najalah, kamus, koran dan alat-alat yang lain seperti komputer dan sebagainya.
- Menciptakan situasi belajar yang kondusif bagi pengembangan kreativitas anak, misalnya dengan banyak memberikan pertanyaan, mengecek hasil karya anak, dan mendorong kreativitas anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar