Sabtu, 26 April 2014

Peran Komite, Masyarakat dan Orang Tua Siswa dalam PAKEM



Komite sekolah bertugas menjembatani kepentingan sekolah, terlebih lagi bagi orang tua siswa. Merekalah yang sangat berkepentingan, kerena anaknya bisa mendapatkan ilmu yang mendalam dan keterampilan yang memadai sebagai bekal masa depan.
A.    Peran Komite Sekolah
Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 044/ U/2002 Komite Sekolah berperan sebagai: Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan Di satuan pendidikan, Pendukung (baik yang berwujud finansial, pemikiran maupun tenaga) dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan, Mediator antara pemerintah dengan masyarakat di satuan pendidikan. Peran tersebut selanjutnya diwujudkan dalam bentuk fungsi nyata dalam penyelenggaraan persekolahan terutama dalam meningkatkan mutu pembelajaran.  
Terdapat 4  peran dan fungsi Komite Sekolah. Keempatnya  ialah  advisory   agency   (pemberi pertimbangan), supporting agency (pendukung kegiatan   layanan   pendidikan),  controlling agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan), dan mediator,  penghubung, atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah. Komite  sekolah  berkedudukan  sebagai mitra untuk peningkatan   mutu pendidikan      di  sekolah. Dalam  konteks    ini,  komite    sekolah    dapat   membantu penyelenggaraan   proses pembelajaran,  manajemen sekolah, kelembagaan sekolah, sarana  dan  prasarana  sekolah,   pembiayaan  pendidikan,     dan   mengkoordinasikan peran serta masyarakat.  Komite sekolah sebagai advisory  agency  memberikan   pertimbangan bagaimana   seharusnya   pembelajaran   di  kelas   dilakukan   oleh   guru.   Artinya,   komite sekolah      juga dapat memberikan  masukan  kepada  guru  bagaimana proses pembelajaran PAKEM  dapat  dilaksanakan di sekolah. Di   samping    itu,  untuk keberhasilan PAKEM di kelas tentu saja membutuhkan alat dan sumber belajar yang memadai.
B.     Peran Masyarakat
Menurut Pasal 9 UU Sisdiknas No. 20/2003 menyatakan bahwa masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
1.      Memberikan dukungan sumber daya yang diperlukan dalam PAKEM.
2.      Masyarakat dapat terlibat dalam memberikan bantuan dana, pembuatan gedung, ruang kelas, pagar, dan sebagainya.
3.      Masyarakat juga sebetulnya dapat terlibat dalam bidang Teknis Edukatif, seperti dalam proses belajar mengajar, menyediakan diri menjadi tenaga pengajar, membicarakan pelaksanaan kurikulum, memantau kemajuan belajar, dan sebagainya.
4.      Sebagai narasumber bagi sekolah dalam memberikan informasi-informasi yang berguna bagi pengembangan PAKEM.

C.     Orang Tua Siswa
Orang tua atau wali siswa mempunyai peran dalam pakem. Orang tua mempunyai peranan besar dalam membangkitkan semangat belajar anak. Pembentukan watak, kepribadian, moral, dan keilmuan akan di bentuk dirumah. Untuk itu orang tua harus dapat menjadi mitra belajar siswa dirumah.

1.      Menjadi mitra anak dalam belajar di rumah.
  1. Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan PAKEM, mulai dari buku, najalah, kamus, koran dan alat-alat yang lain seperti komputer dan sebagainya.
  2. Menciptakan situasi belajar yang kondusif bagi pengembangan kreativitas anak, misalnya dengan banyak memberikan pertanyaan, mengecek hasil karya anak, dan mendorong kreativitas anak.
Sebagai pembentukan awal watak, kepribadian, moral dan keilmuwan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar