Selasa, 14 Mei 2013

Trik Internet Wifi.id

halo sahabt.. kali ini saya akan memberikan informasi tentang bagai mana cara mengakses internet @wifi.id.
ya mungkin bagi sahabat yang sering nongkrong atau di kampusnya terdapat jaringan wifi.id bertanya-tanya apa itu sebenarnya wifi.id, ya wifi.i merupakan salah satu program dari pemerintah untuk memberikan layanan akses internet gratis dan berbayar. tentu saja dari keduanya memiliki tingkatan kecepatan yang berbeda tapi menurut saya baik itu yang Free@wifi.id atau @wifi.id sendiri memiliki tingkatan kecepatan yang tak jauh berbeda namun yang membedakan dari keduanya selain dari kecepatan yaitu tentanng akses yang di batasi hanya 20menit saja pada jaringan Free@wifi.id namun jika sudah 20 menit sobat masih bisa mengaksesnya dengan cara login kembali ke jaringan tersebut.

oke langsung saja pada initi dari artikel ini adalah saya akan memberikan beberapa user khusus @wifi.id yang berbayar namun bisa di dapatkan dengan cara gratis.
langsung saja klik dan sobat akan mendapatkan daftar user id dari wifi.id
mungkin itu saja informasi yang bisa saya bagikan kepada sahabat..

Rabu, 08 Mei 2013

Salah Kaprah Tentang E-KTP

Eh ternyata berita kemarin itu salah kaprah dan sebenarnya E-Ktp boleh di fotocopy tapi kenapa harus di fotocopy kalau E-ktp itu sudah canggi?? mari di baca beritanya biar bisa di pahami lebih lanjut. 
Kementerian Dalam Negeri membantah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan rusak jika difotokopi berkali-kali. "Tidak ada masalah e-KTP difotokopi berkali-kali," ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi pada Selasa 7 Mei 2013.
Adapun maksud surat edaran menteri soal perlakuan e-KTP, dia menjelaskan, adalah kartu tersebut dilarang untuk distapler, dilubangi, dan difotokopi dalam kondisi sudah dilubangi atau distapler. "Perlakuan itu yang bisa merusak data di dalam kartunya," ujar dia menjelaskan.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 April lalu mengeluarkan surat edaran yang berisi cara memperlakukan e-KTP. Dalam surat itu disebutkan, e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Bahkan di surat itu dituliskan unit kerja atau badan usaha yang memperlakukan e-KTP secara salah akan diberi sanksi.
Reydonnyzar menegaskan, surat edaran itu tujuannya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau dunia usaha. Justru, katanya, kementerian mendorong perubahan perilaku pada masyarakat. "e-KTP kan sudah canggih, nanti masyarakat tidak perlu lagi memperbanyak kartu identitasnya dengan cara memfotokopi," ujarnya.
Selain itu, dia menambahkan, dunia usaha atau instansi pelayanan masyarakat akan bekerja secara lebih efisien. Instansi seperti bank, perkantoran pemerintah, atau badan apapun yang dalam operasionalnya memerlukan pencatatan data identitas masyarakat, cukup menggunakan alat pemindai untuk pencatatan. "Lebih efisien," kata dia.
Pada 1 Januari 2014 mendatang pemerintah telah menetapkan KTP manual tidak akan berlaku lagi, digantikan oleh e-KTP. Kementerian Dalam Negeri, ujar Reydonnyzar, sudah melakukan sosialisasi kepada dunia usaha untuk mengadakan alat pemindai e-KTP. Pengadaan alat pemindai itu menurut dia tidak dilakukan secara tender dan disebarkan oleh pemerintah. "Instansi yang butuh alat pemindai silakan beli sendiri, harganya paling Rp. 500 ribu," ujarnya.
Pemerintah menargetkan sepanjang 2013 hingga akhir tahun, banyak badan usaha dan unit kerja sudah bisa memiliki alat pemindai e-KTP. Alat ini berfungsi untuk membaca data identitas pemegang kartu dari chip yang terdapat di dalam e-KTP. Sejumlah kegiatan yang membutuhkan pencatatan identitas seperti perbankan dan pemerintahan, kata Reydonnizar, dipastikan wajib memiliki alat itu. berita ini di kutip dari Media online